LAMPIRAN : PERATURAN DESA CIBULAN
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG : Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa CIBULAN Tahun 2016
POKOK – POKOK
RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)
DESA CIBULAN TAHUN 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
RKPDes Desa CIBULAN
disusun dengan mengacu pada Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Peraturan Kementrian Dalam
Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka No. 02 Tahun 2015 tentang Desa, Peraturan Desa
Nomor 01 Tahun 2015 tentang RPJMDes Desa CIBULAN Tahun 2014-2019,
Dokumen RKPDes ini memuat hasil evaluasi capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan desa tahun lalu, rancangan kerangka ekonomi daerah
dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta
rencana kerja dan pendanaan yang disertai prakiraan pagu indikatif.
Penyusunan dokumen RKPDes Desa CIBULAN Tahun 2016 dalam prosesnya telah melalui
berapa tahapan yaitu penyusunan Rancangan Awal, Rancangan yang dibahas bersama
dalam Musrenbang RKPDes Desa CIBULAN tahun
2016 yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Rancangan Akhir sebelum ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Penyusunan dokumen RKPDes Desa CIBULAN Tahun 2016 dimaksudkan untuk :
1. Menetapkan
prioritas pembangunan desa;
2. Merumuskan rancangan kerangka ekonomi makro
desa dan kerangka pendanaannya;
3. Menetapkan
rencana kerja yang dijabarkan dalam program dan kegiatan prioritas disertai
dengan indikasi pagu anggarannya.
Adapun tujuan disusunnya dokumen RKPDes
Desa CIBULAN Tahun
2016 adalah sebagai berikut:
1. Sebagai acuan penyusunan rencana kerja bagi
seluruh komponen pelaku pembangunan desa dalam rangka penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan tugas pembangunan;
2. Sebagai
acuan Aparatur Desa dalam menyusun Renja tahun 2016;
3. Sebagai
acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) APBDes Desa CIBULAN
Tahun Anggaran 2016;
4. Sebagai
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pembangunan desa tahun
2016;
5. Sebagai
acuan dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
Pemerintah Desa CIBULAN TA.
2016.
1.3 Dasar
Hukum Penyusunan
1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094.
11.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
12.
Peraturan Kabupaten Majalengka No 02 Tahun 2015 tentang desa.
13.
Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
14.
Peraturan Desa CIBULAN No. 01 tahun 2015 tentang RPJMDes Tahun
2015-2021
1.4 Hubungan
Antar Dokumen
Undang-undang No. 6 tahun
2014 tentang Desa pada dasarnya mengamanatkan bahwa pembangunan desa bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local, serta
pemanfaatan sember daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai konsekuensinya, desa
menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenanganya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan pembangunan Kabupaten/Kota.
Dokumen Perencanaan desa
merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan sebagai dasar penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencana pembangunan mengikut sertakan
masyarakat desa dalam musyawarah desa.
RKPDes Desa CIBULAN tahun 2015 adalah dokumen perencanaan jangka
pendek untuk 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJMDes Desa CIBULAN tahun 2015-2021.
Gambar I.1
HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN
1.5 Sistematika
Dokumen RKPDes
Dokumen RKPDes Desa CIBULAN Tahun 2016 disajikan dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB I.
|
PENDAHULUAN
|
|
1.1 Latar
Belakang
1.2 Dasar
Hukum Penyusunan
1.3 Hubungan
Antar Dokumen
1.4 Maksud
dan Tujuan
1.5 Sistematika
Dokumen RKPDes
|
BAB II.
|
EVALUASI HASIL
PELAKSANAAN RKPDES TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
|
|
2.1 Kondisi
Umum Desa
2.2 Evaluasi
dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPDes Tahun 2014
2.3 Permasalahan
Pembangunan Desa
|
BAB III.
|
RANCANGAN KERANGKA
EKONOMI DESA DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
|
|
3.1 Arah
Kebijakan Keuangan dan Ekonomi Desa hasil musyawarah
3.2 Pagu
Indikatif Desa
3.3 Pendapatan
Asli Desa
3.4 Swadaya
Masyarakat Desa
3.5 Bantuan
Keuangan dari Pihak Ketiga
3.6 Bantuan
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
|
BAB IV.
|
PRIORITAS DAN
PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
|
|
4.1.
Tujuan dan sasaran pembangunan desa
4.2.
Rumusan Prioritas masalah
4.3.
Prioritas, program kegiatan yang dikelola
desa
4.4.
Prioritas, program kegiatan yang dikelola
desa melalui kerjasama antar desa dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga
4.5.
Prioritas, program kegiatan yang dikelola
desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah
|
BAB V.
|
PELAKSANA KEGIATAN
DESA
|
BAB VI.
|
PENUTUP
|