Senin, 14 Desember 2015

Kegiatan Pembuatan gang Blok Desa Cibulan dan Blok Dusun Situwangi Tahun 2015












LAMPIRAN          :     PERATURAN DESA CIBULAN   
NOMOR         :    
TANGGAL      :            
TENTANG      :     Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa CIBULAN    Tahun 2016



POKOK – POKOK RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)
DESA CIBULAN    TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
RKPDes Desa CIBULAN    disusun dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 02 Tahun 2015 tentang Desa, Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 tentang RPJMDes Desa CIBULAN    Tahun 2014-2019,
Dokumen RKPDes ini memuat hasil evaluasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa tahun lalu, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan yang disertai prakiraan pagu indikatif.
Penyusunan dokumen RKPDes Desa CIBULAN    Tahun 2016 dalam prosesnya telah melalui berapa tahapan yaitu penyusunan Rancangan Awal, Rancangan yang dibahas bersama dalam Musrenbang RKPDes Desa CIBULAN    tahun 2016 yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Rancangan Akhir sebelum ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1.2    Maksud dan Tujuan
Penyusunan dokumen RKPDes Desa CIBULAN    Tahun 2016 dimaksudkan untuk :
1.   Menetapkan prioritas pembangunan desa;
2.    Merumuskan rancangan kerangka ekonomi makro desa dan kerangka pendanaannya;
3.   Menetapkan rencana kerja yang dijabarkan dalam program dan kegiatan prioritas disertai dengan indikasi pagu anggarannya.
Adapun tujuan disusunnya dokumen RKPDes Desa CIBULAN    Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1.     Sebagai acuan penyusunan rencana kerja bagi seluruh komponen pelaku pembangunan desa dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan;
2.    Sebagai acuan Aparatur Desa dalam menyusun Renja tahun 2016;
3.    Sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDes Desa CIBULAN    Tahun Anggaran 2016;
4.    Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pembangunan desa tahun 2016;
5.    Sebagai acuan dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa CIBULAN    TA. 2016.


1.3    Dasar Hukum Penyusunan
1.  Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094.
11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
12.   Peraturan Kabupaten Majalengka No 02 Tahun 2015 tentang desa.
13.   Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
14.   Peraturan Desa CIBULAN    No. 01 tahun 2015 tentang RPJMDes Tahun 2015-2021





1.4    Hubungan Antar Dokumen

Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada dasarnya mengamanatkan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sember daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai konsekuensinya, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenanganya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan pembangunan Kabupaten/Kota.
Dokumen Perencanaan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencana pembangunan mengikut sertakan masyarakat desa dalam musyawarah desa.
RKPDes Desa CIBULAN    tahun 2015 adalah dokumen perencanaan jangka pendek untuk 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJMDes Desa CIBULAN    tahun 2015-2021.

Gambar I.1
HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN
 































1.5    Sistematika Dokumen RKPDes
Dokumen RKPDes Desa CIBULAN    Tahun 2016 disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I.
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
1.2   Dasar Hukum Penyusunan
1.3   Hubungan Antar Dokumen
1.4   Maksud dan Tujuan
1.5   Sistematika Dokumen RKPDes

BAB II.
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPDES TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

2.1   Kondisi Umum Desa
2.2   Evaluasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPDes Tahun 2014
2.3   Permasalahan Pembangunan Desa


BAB III.
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DESA DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

3.1   Arah Kebijakan Keuangan dan Ekonomi Desa hasil musyawarah
3.2   Pagu Indikatif Desa
3.3   Pendapatan Asli Desa
3.4   Swadaya Masyarakat Desa
3.5   Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
3.6   Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

BAB IV.
PRIORITAS DAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA

4.1.   Tujuan dan sasaran pembangunan desa
4.2.   Rumusan Prioritas masalah
4.3.   Prioritas, program kegiatan yang dikelola desa
4.4.   Prioritas, program kegiatan yang dikelola desa melalui kerjasama antar desa dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga
4.5.   Prioritas, program kegiatan yang dikelola desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah

BAB V.
PELAKSANA KEGIATAN DESA

BAB VI.
PENUTUP